0
15

MALANG – Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Malang mengambil langkah strategis dalam upaya modernisasi administrasi lembaga keagamaan. Bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag), FKDT menggelar sosialisasi teknis mengenai penggunaan akun Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) pada Rabu (14/1/2026).

Agenda utama dalam pertemuan ini adalah sosialisasi perubahan mekanisme pengajuan dana hibah untuk tahun anggaran 2027, yang kini bertransformasi penuh ke sistem digital melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Gerbang Utama: Wajib Punya Akun SIPD

Dalam pemaparannya, tim teknis menegaskan bahwa era pengajuan proposal secara manual akan segera berakhir. SIPD kini menjadi satu-satunya pintu masuk bagi lembaga untuk mengakses bantuan pemerintah. Hal ini menjadi peringatan dini bagi ribuan lembaga Madrasah Diniyah (Madin) agar tidak gagap teknologi.

“Langkah pertama dan paling krusial adalah pembuatan akun. Karena SIPD ini adalah aplikasi resmi pemerintah, ketika lembaga jenengan (anda) belum memiliki akun, maka bisa dipastikan tidak akan bisa mendaftar atau mengajukan proposal. Sistem akan menolak otomatis,” jelas narasumber dalam kegiatan tersebut.

Penekanan ini diberikan mengingat ketatnya sistem verifikasi digital. Tanpa akun yang terverifikasi, lembaga dianggap tidak eksis dalam sistem perencanaan anggaran daerah.

Mekanisme Hybrid: Digital dan Fisik

Kendati sistem digital menjadi prioritas utama (“upload by system”), mekanisme verifikasi fisik tampaknya belum sepenuhnya ditinggalkan. Pihak Kementerian Agama (Kemenag) dalam sosialisasi tersebut memberikan catatan penting bahwa berkas fisik (hard copy) kemungkinan besar masih dibutuhkan.

“Semua proposal hibah tahun 2027 wajib masuk lewat SIPD. Namun, jika ada instruksi untuk menyetor fisik ke Kemenag, silakan dilakukan. Ini biasanya untuk kepentingan verifikasi faktual dan arsip internal, tapi yang utama tetap data di SIPD,” tegas pemateri.

Artinya, operator lembaga harus siap bekerja dua kali: memastikan data digital terunggah sempurna di SIPD dan menyiapkan berkas fisik sebagai bukti otentik.

Menyetarakan Standar dengan Sekolah Formal

Penerapan SIPD bagi Madin ini sejatinya adalah upaya penyetaraan standar administrasi. Sebelumnya, mekanisme serupa telah berjalan mapan di lembaga pendidikan formal swasta (SD/SMP) untuk pengajuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun bantuan daerah lainnya.

Dengan diberlakukannya aturan ini secara ketat untuk BPPDGS tahun 2027, pemerintah berharap tercipta transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam penyaluran dana hibah keagamaan. Tidak ada lagi proposal yang “terselip” atau tidak terlacak, karena semua terekam jejak digitalnya.

FKDT Kota Malang berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan jauh-jauh hari (awal 2026 untuk anggaran 2027), para operator dan pengurus Madin memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari sistem, melengkapi data, dan tidak mengalami kendala teknis saat gerbang pengajuan resmi dibuka nanti.


Pewarta: Gus Dok Sumber: Dokumentasi Kegiatan FKDT Kota Malang



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

About

FKDT Jawa Timur menempatkan pendidikan Diniyah sebagai pilar utama dalam membangun ketahanan moral generasi penerus. Kami berkomitmen untuk terus bergerak dinamis dalam mencetak santri yang memiliki dualitas keunggulan: cerdas secara intelektual dan anggun dalam akhlak.

Komitmen ini selaras dengan amanat Sistem Pendidikan Nasional untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya, yakni generasi yang memiliki kapasitas intelektual mumpuni namun tetap berlandaskan pada keimanan dan ketakwaan (IMTAK). Dengan demikian, lahirnya generasi yang intelek, bermoral, dan berkarakter bukan sekadar wacana, melainkan sebuah keniscayaan sejarah yang kita upayakan bersama

Categories

Recent Posts

Tags

Gallery